Miliki Narkoba, Pemuda asal Cikupa Diamankan Polres Serang

SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - ER (20), pemuda lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) asal Cikupa, Kabupaten Serang Provinsi Banten, diamankan tim Resnarkoba Polres Serang Kabupaten, Polda Banten karena kepemilikannya terhadap Narkoba jenis Sabu seberat 1,36 Gram.

ER diamankan disekitar Jalan Raya Serang - Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (20/01/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso, melalui Kapolres Serkab AKBP Indra Gunawan, kepada awak media membenarkan bahwa tim Resnarkoba Polres Serkab telah mengamankan ER warga Cikupa karena melawan hukum tindak pidana Narkoba jenis Sabu.

"Alhamdulillah, keberhasilan ini tak lepas berkat informasi dari masyarakat serta laporan Polisi nomor LP-A/24/I/2020/SPKT Tanggal 20 Januari 2020, Tim Resnarkoba lansung bergerak cepat ke lokasi tersebut, sehingga tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,"imbuh Indra.

Diterangkan Kapolres, dari tangan pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Sabu berat bruto 1,36 gram dan 1 buah bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya, ER akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serkab guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.Ik, M.H, mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

Baca Juga